Moneter.id – Menteri Perdagangan Agus
Suparmanto menyampaikan, Indonesia kini terbebas dari pengenaan bea masuk
tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca (clear and tinted float glass).
Kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard ini diyakini akan semakin
membuka peluang ekspor produk tersebut ke Filipina. Produk kaca yang terbebas
dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90
(clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90
(reflective float glass).
Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan
penyelidikan safeguard atas produk
kaca (clear and tinted float glass)
tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30
Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya,
Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard
untuk semen dan keramik.
“Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah
industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan
BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar,” jelas
Mendag.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor
produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar USD 635 ribu
pada 2019. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar USD
405 ribu. Namun akibat penyelidikan safeguard
ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.
Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya
membukukan nilai ekspor sebesar USD 270,4 ribu. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami
penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk kaca asal
Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam
negeri Filipina.
“Namun, otoritas Filipina tidak dapat membuktikan
impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap
industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong
kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina,” ujar Mendag Agus.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Departemen
Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Februari 2019. Hal
tersebut sesuai dengan WTO Agreement on
Safeguards yang mengatur bahwa setiap negara anggota diperbolehkan
menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan
impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di
dalam negeri.
Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menjelaskan, secara garis besar
apabila suatu negara ingin menerapkan BMTP, maka pihak otoritas harus
memperoleh bukti adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian,
serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.
“Dalam kasus produk kaca asal Indonesia ini, tidak
semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” ujar Srie.
Srie melanjutkan, sebelumnya, pada 22 Oktober 2019,
Otoritas Filipina menerapkan pungutan BMTP sementara (BMTPS) sebesar P2,835/MT
untuk produk kaca asal Indonesia. Namun, penerapan BMTPS tersebut telah
berakhir pada Mei lalu. Penerapan BMTPS dimaksudkan agar industri domestik
Filipina berkesempatan melakukan penyesuaian struktural industrinya.
Tambah Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati,
sejak awal Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk mengambil
langkah proaktif dalam menyikapi penyelidikan ini. Meski begitu, Pemerintah
Indonesia terus berusaha memastikan agar upaya yang dilakukan tetap berada
dalam koridor aturan WTO.
Pradnyawati menjelaskan, selama proses penyelidikan
berlangsung, pemerintah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan
diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku
usaha, asosiasi, serta kementerian/lembaga lain, mengirimkan sanggahan
tertulis, hingga menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat
yang diselenggarakan otoritas, serta menggalang kerja sama dengan importir di
Manila.
“Kita patut bangga dengan keberhasilan upaya
pembelaan bersama yang dilakukan Indonesia dalam penyelidikan ini. Namun, kita
harus tetap waspada karena belakangan Filipina cukup aktif menggunakan
instrumen pengamanan perdagangan, di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard (SSG)
terhadap produk kopi instan,” jelas Pradnyawati.




