Senin, Maret 2, 2026

OJK Terbitkan POJK Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID Sektor Perbankan

Must Read

Moneter.id
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covi
d-2019.

“POJK perpanjangan kebijakan stimulus
COVID di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan
dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global
maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas
debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan,” kata Deputi
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat
(11/12/2020).

POJK tersebut juga ditujukan sebagai langkah
antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan,
menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan
tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah
menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus
Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021
sebagai respon cepat dan forward looking
policy
atas dampak penyebaran COVID-19. 
Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 itu,
maka kebijakan stimulus akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

Hingga 9 November 2020, realisasi
restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5
juta debitur. Jumlah itu terdiri atas debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur
dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur
non-UMKM senilai Rp564,9 triliun.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus
COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19
masih tetap berlaku, antara lain mencakup penilaian kualitas kredit atau
pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk
kredit atau pembiayaan hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas kredit atau
pembiayaan menjadi “lancar” setelah direstrukturisasi, dan pemisahan
penetapan kualitas untuk kredit atau pembiayaan baru.

Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK
Stimulus COVID-19 tersebut, terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan
penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan
kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuiditas
bank.

Penyesuaian pengaturan antara lain juga
meliputi,
pertama adalah bank wajib
menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan
debitur yang terkena dampak, melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu
terus bertahan dari dampak COVID-19 dan masih memiliki prospek usaha, membentuk
cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan
restrukturisasi kredit atau pembiayaan, mempertimbangkan ketahanan modal dengan
memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi
penurunan kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dalam hal bank akan
melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem, dan melakukan uji ketahanan
secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang
direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan bank.

Kedua,
ketentuan restrukturisasi. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi
dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian
tingkat kesehatan bank bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah, atau
unit usaha syariah.

Bank dapat menyesuaikan mekanisme
persetujuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sepanjang tetap memenuhi
prinsip kehati-hatian dan bank harus melakukan penilaian terhadap kemampuan
debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 untuk dapat bertahan sampai
dengan berakhirnya POJK tersebut. Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap
penilaian kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud.

Ketiga,
bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak
penyebaran COVID-19 yang terdiri atas bank umum konvensional yang termasuk
dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah
pemenuhan liqudity coverage ratio dan
net stable funding ratio dari 100
persen menjadi 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022.

Kemudian bank umum konvensional atau bank
umum syariah dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5 persen dari
anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk 2020 dan 2021.

Bank umum konvensional, bank umum syariah,
atau unit usaha syariah dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang
diperoleh sampai dengan 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil
alih posisi akhir Maret 2020.

Selain itu, bank umum konvensional atau
bank umum syariah yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak
memenuhi
capital conservation buffer
sebesar 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko. Penerapan kebijakan
dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img