Moneter.id –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207) untuk meningkatkan
efektivitas resolusi bank. Pedoman itu resmi ditetapkan dan diserahkan
kepada LPS, Rabu (2/6/2021).
“SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal
ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan
persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami permasalahan
solvabilitas,” tulis keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Tulis LPS, penilaian dilakukan pada pelaksanaan
penilaian aset dan atau kewajiban bank, dalam rangka menentukan cara penanganan
atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran
resolusi.
“Semoga kerja sama ini mampu menjawab tantangan dan juga
mampu memberikan kemudahan serta menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian
aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas, sehingga seluruh
prosedur penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Kepala
Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.
SPI yang disusun memuat prosedur dan prinsip dasar
dalam penilaian untuk kepentingan resolusi bank dengan memperhatikan waktu yang
terbatas, data/informasi dan/atau aset yang banyak dan bervariasi, serta
sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas.
Disamping itu, SPI ini juga dilengkapi dengan Pedoman
Penilaian Indonesia (PPI) untuk mengatur hal yang berhubungan dengan teknis
penilaian.
Dalam implementasinya, menurutnya, memang terdapat
beberapa tantangan yang dihadapi terutama pada proses pelaksanaan penilaian
aset dan kewajiban bank. Hal itu karena status bank yang dinilai masuk dalam
kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan
Khusus (BDPK).
“Sehingga pelaksanaan penilaian pada saat uji tuntas
harus dilakukan dalam waktu yang terbatas, melingkupi cakupan data, informasi,
dan aset yang banyak serta beragam, dan sebaran aset bank yang secara geografis
cukup luas. Disinilah pentingnya SPI sebagai pedoman kami dalam proses
pelaksanaan resolusi bank demi menjaga stabilitas sistem perbankan,” tambahnya.
Nantinya, penilaian aset bank antara lain berupa aset
kredit dan aset jaminan wajib mengacu pada SPI 207 ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN MAPPI
Muhammad Amin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sedari
awal telah terlibat dalam penyusunan hingga penetapan SPI 207 ini.
“Dengan adanya SPI 207 ini merupakan pedoman bagi
seluruh penilai se-Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Dan ini merupakan
kerja luar biasa, kami sangat apresiasi kepada tim LPS dan juga MAPPI,”
ujarnya.