Selasa, Maret 3, 2026

Per 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau naik 12 persen

Must Read

Moneter – Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar
rata-rata 12 persen 
pada tahun 2022. Kenaikan ini
melalui beberapa
 pertimbangan mulai dari aspek kesehatan,
pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.

Sudah
diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin
 (13/12).

“Bapak Presiden (Joko
Widodo-red
meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita
tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” 
jelas Sri Mulyani.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas
sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi
merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7
persen pada 2024.

Konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada
risiko terkena stunting dan memperparah dampak COVID-19 pada perokok sehingga
aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.

Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan
aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau
termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.

Kata Menkeu, kebijakan
CHT menyangkut penerimaan negara karena dalam UU APBN penerimaan cukai 2022
mencapai Rp193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan
negara.

Sementara untuk aspek pengawasan barang kena cukai
ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat akan ada kecenderungan
dari kegiatan yang menjurus ke ilegal sehingga perlu diwaspadai.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga
rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari
produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Untuk diketahui, tarif CHT
tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni pertama adalah cukai sigaret kretek
mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen
dan SKM golongan IIB 14,3 persen

Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM)
golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen
dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.

Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan
golongan IA naik sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen
SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5
persen. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lebaran Jadi Titik Balik Finansial, Pencarian Rumah Melonjak Usai Hari Raya

Narasi mengenai tantangan Generasi Z dan Milenial dalam memiliki hunian pribadi kian mengemuka sebagai isu krusial. Kekhawatiran ini bukan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img