MONETER
– Ikatan Pedagang
Pasar Indonesia (Ikappi) berharap program minyak goreng curah kemasan merek
Minyakita seharga Rp14.000 per liter dapat didistribusikan dan dirasakan secara
merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
“Ikappi menyambut baik
adanya program Minyakita ini, namun jujur kita memiliki keraguan apabila
masalah utama tidak terselesaikan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP
Ikappi Ahmad Choirul Furqon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Menurut dia, masalah utama
tingginya harga komoditas pangan di Indonesia karena mahalnya biaya distribusi
dari satu daerah ke daerah lain. Oleh karena itu, Ikappi berharap agar harga
minyak goreng Minyakita Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah.
Baca juga: Janji Turunkan Harga Migor Dibayar
Lunas, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter
Pemerintah melalui Kementerian
Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan Minyakita seharga Rp14 ribu
per liter menyusul kebijakan program minyak curah Rp14 ribu per liter yang
telah diluncurkan sebelumnya.
Peluncuran Minyakita menjadi
upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam
negeri (domestic market obligation/DMO)
melalui kemasan sederhana.
Baca juga: Rugikan Petani Lokal, APPKSI Minta Presiden
Jokowi Hapus Pungutan Ekspor CPO, DMO dan DPO
Sebelumnya, Menteri Perdagangan
Zulkifli Hasan mengatakan minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah
masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan
sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi
persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami,
minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang
sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan
minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Mendag.
Minyakita merupakan merek
dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar
di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek
Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan
masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.