Minggu, Maret 1, 2026

Regulasi Baru Tarif Batas Atas dan Bawah Ojol Dirilis

Must Read

MONETER –  Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat (Dirjen Hubdar) merilis regulasi terbaru untuk mengatur sistem tarif
untuk ojek online (ojol). Aturan tersebut tertuang melalui
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan
Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
yang Dilakukan dengan Aplikasi, pada tanggal 4 Agustus 2022, dan selanjutnya
Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.


Aturan baru ini menggantikan
KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang menjadi panduan ketentuan sebelumnya. Kini,
aturan baru ini bakal menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas
dan tarif bawah ojek online.


“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun
2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi
ojek online. Selain itu sistem zonasi juga masih berlaku tiga zonasi,” kata
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (9/8/2022).


Tiga pembagian zonasi yang
dimaksud terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II yang meliputi Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Zona III yang meliputi Kalimantan,
Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, ditambah Maluku dan Papua.


“Sesuai peraturan tersebut,
Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung,
di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan
sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa
biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi 20%,”
tutur Hendro.


Dijelaskan Hendro, Biaya
Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan
potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.


“Perusahaan Aplikasi
menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan
biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari
kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” papar Hendro.


Sementara untuk Besaran
Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa
batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa
antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.


Kemudian, Besaran Biaya Jasa
Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas
sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara
Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.


Untuk Besaran Biaya Jasa
Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas
sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara
Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.


“Untuk menjamin kelangsungan
usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat
dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang
sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan
biaya pokok lebih dari 20%,” ungkap Hendro. 


“Dengan adanya penyesuaian
biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar
pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan
keselamatan,” pungkas Hendro.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img