MONETER – Menteri
Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag)
Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka
melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup
keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang
merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan
pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual
pakaian bekas impor ilegal.
“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi
kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan
memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu,
Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata
MenKopUKM Teten Masduki dalam pembahasannya dengan Mendag Zulkifli Hasan
terkait Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor KemenKopUKM,
Jakarta, Senin (27/3/2023).
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan,
serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup
impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering
digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian
menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.
Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru,
tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang
Dilarang Impor.
Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah
telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih
diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun Menteri
Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas
kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Selanjutnya kata MenKopUKM, bersama Mendag pihaknya
menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam
negeri tak terganggu produk impor.
“Saat ini, unrecorded
impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat
besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda
dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.
Untuk itu, kata MenKopUKM, perlu juga adanya literasi
kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui
risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan
penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang
pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,”
ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan
dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak
bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah
karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
Di semua negara kata Teten, bakal melindungi negaranya
dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti
industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu
juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus
memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap
enam bulan sekali.
Sementara, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya
kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 bal (karung) pakaian bekas impor
senilai Rp80 miliar hasil pengawasan bersama yang dilakukan Kepolisian RI, Bea
Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dengan tegas Mendag
Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali
yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
”Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyarakatan.
Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang
disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau
ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena
pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua
yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag
Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Kemendag bersama
Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk
pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce,
dan e-commerce).
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di
media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan
per orangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada.
Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.




