Kenaikan harga Pertamax sebesar 32,1 persen yang berlaku sejak 10 Juni 2026 dinilai sebagai konsekuensi yang sulit dihindari di tengah lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap menimbulkan tantangan besar bagi daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.
Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF, Abra Talattov, menjelaskan kenaikan harga Pertamax tidak terlepas dari membengkaknya biaya pengadaan energi akibat harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang mencapai 91,8 dolar AS per barel serta nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp17.789 per dolar AS.
Menurut Abra, harga Pertamax yang saat ini berada di level Rp16.250 per liter sejatinya masih berada di bawah harga keekonomian yang sebenarnya.
“Jika dihitung berdasarkan kondisi pasar saat ini, harga keekonomian Pertamax diperkirakan berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter. Artinya, meskipun sudah mengalami penyesuaian, badan usaha masih menanggung selisih sekitar Rp3.570 per liter,” ujar Abra dalam diskusi publik INDEF bertajuk ‘Daya Beli Tertekan, Ketahanan Ekonomi Dipertaruhkan’.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan dilema yang tidak mudah antara kebutuhan menjaga keberlanjutan bisnis sektor energi dan upaya melindungi konsumen dari tekanan ekonomi yang semakin berat.
Kelompok kelas menengah disebut menjadi salah satu segmen yang paling rentan terdampak karena pengeluaran untuk transportasi memiliki porsi cukup besar dalam struktur belanja rumah tangga.
“Bagi kelas menengah, biaya transportasi bisa mencapai 12 hingga 16 persen dari total pengeluaran rumah tangga. Karena itu, kenaikan harga BBM sangat sensitif terhadap daya beli mereka,” katanya.
Selain dampak terhadap konsumsi masyarakat, Abra juga memperingatkan potensi pergeseran konsumsi BBM dari Pertamax ke Pertalite. Selisih harga yang kini mencapai sekitar Rp6.250 per liter atau setara 62 persen dinilai berpotensi mendorong migrasi konsumen secara besar-besaran.
“Risikonya adalah kuota Pertalite bisa habis lebih cepat sebelum akhir tahun karena semakin banyak pengguna Pertamax yang beralih ke BBM bersubsidi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Abra mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dalam penetapan harga BBM agar masyarakat dapat memahami faktor-faktor yang memengaruhi perubahan harga di pasar energi global.
Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 guna memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
“Saat ini masih terdapat sekitar 36 persen subsidi yang dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Karena itu, reformasi subsidi harus segera dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan kelompok yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain pembenahan kebijakan subsidi, INDEF juga merekomendasikan pemberian stimulus bagi pekerja dengan pendapatan yang mendekati Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.
Abra turut menekankan perlunya penguatan subsidi layanan transportasi publik atau public service obligation (PSO) sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan biaya energi.
“Penguatan subsidi transportasi publik menjadi sangat penting agar masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang lebih terjangkau dan daya beli tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi energi yang saat ini terjadi,” pungkasnya.




