Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah pre-emptive guna memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Bank Indonesia menegaskan bahwa meskipun kebijakan moneter diperketat, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BI mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar guna mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran terus difokuskan untuk memperluas penggunaan pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi.
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter, BI akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Langkah ini ditujukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global.
Selain itu, Bank Indonesia akan menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada tenor 6, 9, dan 12 bulan agar tetap sejalan dengan kenaikan BI-Rate. Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing dan mendukung masuknya aliran modal ke Indonesia.
Bank sentral juga melanjutkan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10 persen guna meningkatkan daya tarik investasi portofolio dan mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung investor.
Dari sisi likuiditas, BI memastikan kecukupan dana di pasar uang dan perbankan dengan menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada di atas 10 persen. Sebagai bagian dari strategi ekspansi likuiditas, BI juga membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Dalam bidang makroprudensial, BI meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 ini bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Bank Indonesia juga memperkuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan. Selain itu, transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) akan terus ditingkatkan, terutama pada sektor-sektor prioritas yang memperoleh insentif likuiditas makroprudensial.
Di sektor sistem pembayaran, BI memperpanjang sejumlah kebijakan yang mendukung masyarakat hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut meliputi batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan serta denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Untuk layanan transfer antarbank, tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap dipertahankan sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Bank Indonesia juga terus mendorong digitalisasi ekonomi melalui perluasan penggunaan QRIS dalam program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan pengembangan QRIS Antarnegara. Upaya ini diperkuat melalui pengembangan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI), program Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), serta berbagai inisiatif peningkatan literasi dan kapasitas digital daerah.
Di sisi lain, BI memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) guna meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan daya tarik investasi asing. Langkah tersebut dilakukan melalui perluasan penggunaan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara mitra perdagangan.
Sebagai bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian, mulai 1 Juli 2026 BI menurunkan batas pembelian tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa dokumen underlying dari sebelumnya menjadi maksimal setara USD10.000 per pelaku per bulan. Selain itu, kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri juga diperketat, dengan batas nilai transaksi yang memerlukan dokumen diturunkan dari di atas USD50.000 menjadi di atas USD25.000.
Bank Indonesia juga terus memperluas kerja sama internasional dengan berbagai bank sentral, termasuk dalam bidang konektivitas sistem pembayaran dan transaksi mata uang lokal. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat perdagangan dan investasi pada sektor-sektor prioritas.
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah, BI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah. Sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal dinilai penting untuk memitigasi dampak gejolak global terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus dipererat guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah dalam kerangka Asta Cita.




