Pemerintah memperkuat upaya pemberantasan impor ilegal dengan membongkar peredaran pakaian bekas impor atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp41,6 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian mengindikasikan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor sehingga dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan hingga 22 Juni 2026 terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Adapun keseluruhan muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan pada 19-21 Juni 2026, petugas melakukan penindakan di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Purbaya menuturkan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi, mulai dari Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan hingga Korwas Penyidik Polri.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Purbaya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurut Purbaya, penindakan ke depan diarahkan tidak hanya pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegasnya.




