Pemerintah semakin serius melibatkan koperasi dalam pengembangan energi terbarukan nasional. Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama Yayasan Rumah Energi memperkuat kolaborasi untuk membangun model bisnis pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis koperasi yang diharapkan mampu mendukung target pembangunan PLTS berkapasitas 100 Gigawatt (GW) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan diseminasi Handbook Praktis Panduan Pengembangan PLTS Berbasis Koperasi Hijau dan pembacaan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan melalui rangkaian Readiness of Indonesia Solar Energy Series (RISE Series): Green Cooperative Workshop Series toward Indonesia’s 100 GW Solar PV Target. Selain itu, kedua pihak juga menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan model bisnis koperasi berbasis energi terbarukan.
Direktur Eksekutif Rumah Energi, Sumanda Tondang, mengatakan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi menjadi langkah penting untuk mengakselerasi implementasi berbagai model bisnis energi hijau yang selama ini telah dikembangkan.
“Sejak 2021, Rumah Energi telah mengembangkan pendekatan Koperasi Hijau melalui berbagai kajian, program pendampingan, serta pengembangan model bisnis energi terbarukan berbasis koperasi. Kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat implementasi berbagai model tersebut sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai aktor utama dalam mendukung transisi energi Indonesia,” ujar Sumanda dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Dalam rangkaian RISE Series, para pemangku kepentingan dari kalangan investor, lembaga pembiayaan, pengembang proyek, lembaga kajian, hingga regulator melakukan evaluasi terhadap kelayakan model bisnis PLTS berbasis koperasi yang dikembangkan Rumah Energi melalui proyek Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia melalui Model Energi Terbarukan Berbasis Masyarakat (TERBIT).
Model tersebut disusun berdasarkan hasil studi lapangan pada tiga koperasi percontohan, yakni KUD Mina Fajar Sidik di Blanakan, Subang, Jawa Barat, KPSP Setia Kawan di Pasuruan, Jawa Timur, serta KDMP Gili Genting di Sumenep, Jawa Timur. Hasil kajian menunjukkan model bisnis tersebut memiliki prospek yang cukup menjanjikan, terutama jika didukung oleh regulasi yang lebih sederhana, akses pembiayaan yang memadai, dan pengembangan usaha produktif di lingkungan koperasi.
Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari lokakarya mencakup penyederhanaan regulasi, pengembangan skema pembiayaan campuran (blended finance), penguatan kapasitas kelembagaan koperasi, serta integrasi koperasi dalam agenda dekarbonisasi nasional. Masukan tersebut juga diperkuat melalui sesi consultative review yang melibatkan investor, pengembang proyek, Institute for Essential Services Reform (IESR), Kementerian Koperasi, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui sinergi tersebut, Kementerian Koperasi dan Rumah Energi berharap koperasi tidak hanya menjadi pelaku ekonomi rakyat, tetapi juga bertransformasi menjadi penggerak ekonomi hijau yang mampu memperkuat ketahanan energi nasional, menciptakan peluang usaha baru di daerah, dan berkontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi Indonesia.




