Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.
Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2026 ini merupakan evolusi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia, yang sepenuhnya menggantikan kerangka kerja sebelumnya di bawah PMK 229/2014. Pembaruan penting ini dirancang untuk menyelaraskan protokol perwakilan pajak dengan sistem administrasi digital Coretax yang baru saja diimplementasikan.
PMK 44/2026 memberikan definisi yang lebih jelas dan ketat mengenai pihak yang secara sah dapat bertindak atas nama wajib pajak badan maupun orang pribadi. Berdasarkan aturan ini, konsultan pajak eksternal yang mewakili perusahaan harus memegang Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, perwakilan internal (seperti staf pajak perusahaan, financial controller, atau manajer akuntansi) kini diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berfungsi sebagai verifikasi resmi dari pemerintah atas kompetensi hukum pajak mereka. Adapun anggota keluarga hingga derajat kedua diizinkan mewakili wajib pajak orang pribadi tanpa memerlukan sertifikat kompetensi tersebut.
Menanggapi transformasi pengurusan pajak ini, Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto dan Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, menyampaikan wawasannya mengenai tantangan operasional di era digitalisasi ini.
“Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif. Selain itu, PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain, dan menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya,” jelas Irwan.
Lebih lanjut, regulasi ini memberikan kelonggaran masa transisi bagi pelaku usaha. Individu yang saat ini bertindak sebagai perwakilan internal perusahaan dan belum memiliki SKT, namun memiliki sertifikat brevet pajak atau setidaknya ijazah Diploma III di bidang perpajakan, masih diperbolehkan untuk menjalankan fungsinya hingga batas waktu 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, kewajiban memiliki SKT akan ditegakkan secara ketat.
Mengingat waktu yang semakin terbatas, Irwan Kusumanto mengingatkan pentingnya evaluasi proaktif terhadap strategi administrasi perpajakan perusahaan.
“Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir. Mengelola perubahan kepatuhan ini membutuhkan perencanaan yang matang serta keahlian regulasi yang mendalam. Tim pajak profesional BDO di Indonesia siap membantu perusahaan Anda melalui masa transisi kritis ini. Kami menawarkan dukungan komprehensif, mulai dari bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak yang bersertifikat penuh, memberikan pendampingan penavigasian portal DJP Coretax, menyusun strategi kepatuhan untuk tim internal, hingga memitigasi risiko kewajiban mutlak berdasarkan peraturan yang diperbarui ini,” tutup Irwan.




