Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi tata kelola industri pinjaman daring (Pindar) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan baru ini menjadi bagian dari upaya regulator membangun sistem pelaporan yang lebih andal, terintegrasi, dan berbasis risiko guna meningkatkan kualitas pengawasan industri.
OJK menegaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin pelaku industri, sekaligus mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Melalui aturan tersebut, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola regulator. Selain itu, seiring pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara juga harus menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini juga membuka mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penguatan manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK. Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Di sisi tata kelola, OJK mewajibkan setiap penyelenggara menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan serta penggunaan informasi penerima dana, melaksanakan audit internal secara berkala, dan menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
Penguatan tata kelola juga diikuti dengan perlindungan data pengguna yang lebih ketat. OJK melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi tersebut sesuai tujuan yang diperbolehkan.
Untuk memastikan kepatuhan industri, regulator menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelaku usaha sekaligus menjaga integritas ekosistem Pindar.
Dengan sistem pelaporan yang semakin terintegrasi, OJK menargetkan pengawasan industri menjadi lebih akurat dan efektif. Pada saat yang sama, penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu meningkatkan mitigasi risiko, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.




