Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran domestik. Kehadiran instrumen ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi serta daya saing pelaku usaha.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam rangkaian Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8). Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
Sementara itu, Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. Instrumen ini menggunakan sumber dana kartu untuk melakukan transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka terdiri dari BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan melalui penambahan fitur dan layanan.
Di sisi lain, adopsi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Besarnya porsi UMKM menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran semakin menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil, bukan hanya bisnis berskala besar.
Pertumbuhan tersebut turut tercermin dari nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional.




