Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Singapura. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan dan investasi sekaligus menekan risiko nilai tukar bagi pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan operasionalisasi kerangka LCT tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani BI dan MAS pada Agustus 2022. Implementasi ini juga mengacu pada Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Ramdan dalam siaran pers, Senin (31/8/2026).
Melalui kerangka baru tersebut, bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia maupun Singapura dapat memfasilitasi berbagai transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura. Fasilitas tersebut mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas negara.
Penggunaan mata uang lokal diharapkan memberikan alternatif yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi bilateral. Selain meningkatkan kemudahan transaksi, mekanisme tersebut juga berpotensi mengurangi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar serta biaya yang muncul dari proses konversi mata uang.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” ujar Ramdan.
Salah satu fitur utama dalam kerangka LCT Indonesia-Singapura adalah penerapan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. BI dan MAS juga memberikan relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral kedua negara.
BI menilai penggunaan kuotasi langsung tersebut dapat mendukung terciptanya transaksi yang lebih efisien. Pelaku usaha tidak perlu terlalu bergantung pada mata uang ketiga dalam penyelesaian transaksi perdagangan maupun investasi dengan mitra usaha di Singapura.
Untuk mendukung pelaksanaan skema tersebut, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di kedua negara. Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.
Sementara di Singapura, tiga bank ditunjuk sebagai ACCD, yakni DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.
Implementasi kerangka LCT Indonesia-Singapura menjadi langkah lanjutan dalam memperluas penggunaan mata uang lokal untuk transaksi lintas negara. Selain memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, skema ini sejalan dengan upaya memperdalam integrasi keuangan ASEAN melalui peningkatan transaksi intra-kawasan menggunakan mata uang lokal.




