Moneter.co.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani Nota Kesepahaman dengan Perum Jamkrindo terkait Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera.
Nota kesepahaman itu menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien.
“Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik,” ujarnya Selasa (23/5)
Sementara itu, Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S. Anwar menambahkan, bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
Dikesempatan yang sama, PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN menandatangi MOU tentang kesepakatan untuk mendirikan anak perusahaan.
Kerjasama itu ditandatangani oleh Ketua YKP BTN Viator Simbolon, Direktur Dapen BTN Saut Pardede, dan Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Kadar Wisnuwarman tersebut merupakan
PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset ataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.
Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017.
“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ kata Maryono.
Menurutnya, kelak sebagian aset bermasalah Bank BTN akan dikelola perusahaan tersebut sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.
Tahun ini, Bank BTN menargetkan rasio kredit bermasalah (non-performing rasio atau NPL) gross di bawah 2,5%. Per April 2017, NPL gross Bank BTN tercatat diangka 3,4%.
Untuk menekan NPL, Bank BTN melakukan serangkaian strategi, di antaranya optimalisasi pembendungan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK), penguatan assessment risiko pada analisa kredit komersial, restrukturisasi kredit, penguatan collection, kerjasama debt collector dan angsuran via EDC, serta optimalisasi pengelolaan serta penyelesaian/penjualan aset bermasalah.
Rep.Hap




