Moneter.co.id – Rencana pembentukan holding Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan semakin menemukan titik jelas. Hal
ini terlihat setelah pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 47 Tahun 2017
tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam
modal saham perusahaan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum.
Holding BUMN pertambangan tersebut memang
akan membuat BUMN pertambangan yang listing di Bursa Efek
Indonesia (BEI) seperti PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Aneka Tambang
(Persero) Tbk (ANTM), dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) berada di
bawah Inalum.
Direktur Keuangan TINS
Emil Ermindra mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan tersebut maka sebanyak
4.841.053.951 saham seri B milik negara di perseroan akan dialihkan kepada
Inalum sebagai tambahan PNM di Inalum.
“Beralihnya saham
seri B milik negara di TINS untuk dijadikan PNM ke Inalum akan mengakibatkan
berubahnya status perusahaan dari persero menjadi nonpersero,” katanya di
Jakarta, Rabu (15/11).
Ia menjelaskan, bahwa
pemerintah tidak melepas saham seri A milik negara di TINS. Dengan begitu,
pemerintah tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang
saham seri B.
Menurut Emil, meski
terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, sesuai peraturan Nomor 72 Tahun
2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dan perseroan terbatas maka
TINS akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN.
“Perlakuan samanya
itu seperti TINS akan tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah. Dan
terhadap TINS juga diberlakukan kebijakan khusus negara termasuk dalam
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana BUMN,” tegas Emil. (HAP)




