Moneter.id –
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan
proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) telah mencapai 99 persen.
“Tinggal 400 ribu yang belum kami padankan,”
kata Suryo di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Menurut Suryo, bahwa sejumlah layanan
administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. “DJP menargetkan NPWP
16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan
depan. Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16
digit atau menggunakan NIK,” ucap Suryo.
Sebelumnya, DJP mengumumkan terdapat tujuh
layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan
Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024.
Ketujuh layanan itu
di antaranya pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib
Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP),
penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26),
penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi),
penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi
pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi
Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan
Administrasi Perpajakan (PER-6).
Sementara itu, Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa ketujuh
layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
“Untuk layanan tertentu selain tujuh layanan
di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan
dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan
NPWP 15 digit,” paparnya.
“Bagi pihak lain yang
terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu
penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang
dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan
perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya,” tungkas Dwi.




