Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan, ekonomi syariah dinilai belum mampu memainkan peran strategis sebagai penyangga stabilitas ekonomi nasional. Padahal, sektor ini memiliki total aset yang besar dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF, Nur Hidayah, menilai saat ini Indonesia tengah menghadapi paradoks ekonomi. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran 5 persen yang terlihat cukup sehat secara makro. Namun di sisi lain, kondisi masyarakat menunjukkan tekanan yang semakin nyata, terutama dari sisi daya tahan ekonomi rumah tangga.
Menurutnya, fenomena tersebut terlihat dari menyusutnya jumlah kelas menengah hingga 9,4 juta jiwa dalam lima tahun terakhir. Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah juga menjadi indikator menurunnya tingkat kepercayaan investor terhadap kualitas institusi dan konsistensi kebijakan ekonomi dalam negeri.
“Pasar merespons negatif bukan semata-mata karena faktor global, tetapi juga karena keraguan terhadap mesin pertumbuhan baru, keterbatasan ruang fiskal untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah, serta ketidakpastian hukum yang lebih ditakuti investor dibandingkan risiko ekonomi biasa,” ujar Nur Hidayah.
Dalam perspektif ekonomi syariah, kondisi tersebut seharusnya dapat direspons melalui instrumen keuangan dan sosial Islam yang berfungsi sebagai peredam gejolak ekonomi. Namun, Nur menilai ekosistem ekonomi syariah Indonesia masih belum cukup kuat untuk menjalankan fungsi tersebut secara optimal.
Ia menyoroti bahwa meskipun total aset ekonomi syariah nasional telah mendekati Rp3.000 triliun, sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Lima sektor keuangan syariah dinilai masih rapuh, terfragmentasi, dan cenderung bergerak mengikuti siklus ekonomi konvensional sehingga belum mampu memberikan alternatif yang signifikan saat terjadi tekanan ekonomi.
Salah satu sorotan utama adalah perbankan syariah yang pangsa pasarnya masih stagnan di kisaran 7 persen selama hampir tiga dekade terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syariah belum berhasil memperluas penetrasi pasar secara signifikan meskipun jumlah penduduk Muslim Indonesia sangat besar.
Selain itu, pemanfaatan instrumen sosial Islam seperti zakat juga dinilai belum optimal. Penyerapan zakat nasional disebut baru mencapai sekitar 15 persen dari total potensi yang tersedia, sehingga kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial masih jauh dari maksimal.
Nur menegaskan bahwa ekonomi syariah perlu bertransformasi agar mampu memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia mendorong adanya orkestrasi nasional yang lebih terintegrasi melalui digitalisasi dana umat, sehingga pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Selain itu, perbankan syariah juga perlu direposisi agar lebih fokus dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih kuat, sektor UMKM diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ketahanan ekonomi domestik.
Lebih lanjut, Nur menekankan pentingnya pemanfaatan instrumen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan, termasuk kelas menengah yang mengalami penurunan kesejahteraan serta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, jika dikelola secara terintegrasi dan profesional, instrumen ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga dapat menjadi solusi nyata dalam menjaga martabat ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.




