Sabtu, April 18, 2026

KPK Tetapkan Miryam S Haryani Sebagai Tersangka di Kasus E-KTP,

Must Read

Moneter.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011 hingga 2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka MSH ini berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah tersebut. “Kami sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan satu tersangka (MSH),” kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurutnya, penetapan tersangka MSH ini karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwah Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Maka atas perbuatnya, MSH disangkakan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, saat ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Andi Narongong, Irman, Sugiharto dan Miryam S Haryani. “Indikasi keterlibatan pihak lain kami butuh waktu cermati yang lain,” ujarnya.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Mendag Busan Klaim Kewajiban Distribusi Melalui DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img