Moneter.id – Jakarta – Kementerian
Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
(PKTN) berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan
Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI)
membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan
(surcharge) atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit.
“Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang
melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam
penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu
kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan Quick
Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan
pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal
PKTN Moga Simatupang disiaran pers yang diterima Moneter, Kamis (14/9/2023).
Katanya, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang
membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen.
Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen jika dilakukan berulang-ulang jelas
merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari
pembebanan tersebut.
“Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, berwenang melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya
kewajiban pelaku usaha serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal
ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi,” lanjut Moga.
Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan
Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi
yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan
kepada konsumen.
“Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi
pembelanjaan secara luring maupun daring,” jelas Dedi Noor.
Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan
pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan
biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut.
Konsumen yang mengalami kerugian atas pengenaan biaya
tambahan dan tidak terselesaikan oleh pelaku usaha maupun bank/PJP, dapat
melapor melalui kanal pengaduan BI, yaitu melalui surat elektronik ke alamat
bicara@bi.go.id, call center 131, atau chatbot 081131131131.




