MONETER – Jelang momen penutupan tahun, pemerintah menerbitkan
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel terakhir di tahun 2022, yakni Sukuk
Tabungan seri ST009 dengan masa penawaran tanggal 11-30 November 2022.
Sukuk Tabungan ini
ditawarkan dengan kupon (imbal hasil) 6,15%
per tahun, floating
with floor (mengambang dengan tingkat minimum) serta jatuh tempo dua tahun.
Head
of Digital Marketing Bibit.id,
Angie Anandita Tjhatra mengatakan, ST009 utamanya
dapat menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengembangkan
dananya dengan prinsip Syariah dan memiliki passive
income. “Dengan imbal hasil floating with floor, artinya besaran
imbal hasil ST009 akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia
(BI),” ucapnya, Jumat (11/11/2022).
Jika suku bunga acuan Bank
Indonesia (BI) naik, imbal hasil ST009 juga akan ikut naik. Namun apabila suku
bunga acuan BI turun, batas minimal imbal hasilnya 6,15% per tahun, tidak
kurang dari itu.
Fakta bahwa selama
tahun 2022 BI telah tiga kali menaikkan suku bunga sebesar total 125 basis poin
atau setara 1,25% menjadikan ST009 sebagai pilihan investasi yang tepat dan
menguntungkan, apabila kenaikan suku bunga kembali terjadi.
“ST009
merupakan pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin punya passive income dengan imbal
hasil melebihi rata-rata bunga deposito bank BUMN.
Dapat dikatakan, imbal hasilnya cukup menguntungkan di era kenaikan suku bunga
sekarang ini,” kata Angie.
Selain itu, kata Angie,
ST009 adalah Green iSukuk Ritel yang artinya adalah ketika masyarakat membeli
ST009, masyarakat mendukung pemerintah dalam membiayai proyek-proyek hijau
alias proyek-proyek ramah lingkungan.
Pembelian atau pemesanan
minimal untuk ST009 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp2
milyar. Pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2023
(dalam bentuk long coupon), dan selanjutnya
pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. ST009 tidak
dapat diperjualbelikan di pasar sekunder (non-tradeable)
sebelum masa jatuh tempo dua tahun.
Kendati demikian, ST009 dapat dicairkan sebagian sebelum
jatuh tempo pada periode early redemption
pada tanggal 25 Oktober – 3 November 2023. Pada periode early redemption, investor bisa mencairkan investasi ST009 sebesar
maksimal 50% ketika sudah satu tahun berinvestasi. Karena minimal pencairan
ST009 adalah Rp1 juta, maka untuk bisa melakukan early redemption, investor harus berinvestasi ST009 minimal Rp2
juta.
Sama halnya
dengan SBN lainnya, ST009 juga 100% dijamin oleh negara sehingga masyarakat
tidak perlu khawatir berinvestasi pada instrumen ini. Pajak dari imbal hasilnya
hanya 10%, lebih rendah dari deposito yang 20%.
Sementara,
Public Relation & Corporate
Communication Lead Bibit William
menambahkan, sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN yang secara
resmi ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bibit optimis
bahwa ST009 akan mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para investor
karena di tengah isu resesi seperti sekarang, investor bisa berinvestasi di
produk yang rendah risiko dan imbal hasilnya menguntungkan.
Menurut Angie,
pengalaman membuktikan bahwa Bibit telah menjadi midis yang dipercaya oleh
masyarakat Indonesia. “Pada penerbitan Obligasi Negara Ritel seri ORI022 pada
26 September-20 Oktober 2022 dan SBSN ritel seri SR017 pada 19 Agustus – 14
September 2022 lalu, Bibit menjadi Mitra Distribusi kategori Fintech yang
mencetak penjualan terbanyak pada penawaran ORI022 dan SR017,” jelas Angie.
Sebelumnya, dalam
penjualan Savings Bond Ritel seri SBR011 pada 25 Mei-16 Juni 2022, Bibit juga
menjadi Mitra Distribusi kategori Fintech yang mencatat jumlah investor
terbanyak.
Untuk bisa
berinvestasi SBN di Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat
Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit. Dalam hal
ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan
penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Nantinya,
setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan
menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN,
terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh
negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.




