Senin, Maret 2, 2026

Ini 3 Kasus Besar yang Ditangani PPATK Sepanjang 2017

Must Read

Moneter.co.id – Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan refleksi akhir tahun
2017. Hasilnya, dari sudut kontribusi penegakan hukum, tercatat PPATK menangani
tiga kasus besar sepanjang tahun ini.

“PPATK
2017 berkontribusi dalam hal penegakan hukum, ada kasus First Travel, KTP
elektronik, dan (helikopter) AW101,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
di Jakarta, Selasa, (19/12).

Menurutnya, lewat penelusuran PPATK, kasus First Travel mencatat kerugian
nasabah hingga Rp924 miliar, dan kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp2,3
triliun. “Angka tersebut didapat dari hasil analisis kami, melalui Laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transfer Dana Dari Dalam/Ke
Luar Negeri (LTKL),” kata Badar.

Pada kasus
First Travel, LTKL mencapai 351 laporan, dan LTKM 29 laporan, dengan 2 hasil
analisis. Terkait KTP elektronik, LTKL masuk sebanyak 151 laporan, dan LTKM
sejumlah 93 laporan, dengan 11 hasil analisis. “Kemudian untuk Helikopter
AW101, LTKL 51, LTKM 30, dan 4 hasil analisis,” ujar Badar.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan
terhadap 288 rekening pihak terlapor. Mereka antara lain gubernur, bupati,
kepala BAPPEDA, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD.

Dari penelusuran, nominal transaksi
tercatat mencapai Rp747 triliun di 228 rekening para pihak terlapor.

Dalam kesempatan ini, PPATK juga
menyampaikan hasil Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) tahun 2017 sebesar 5,31. IPP-APUPPT adalah
gambaran dari upaya mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dari sudut pandang
masyarakat.

Sementara, anggota tim ahli BPS Ali
Said menjelaskan, berdasarkan evidence-based  hasil
pengukuran tahun 2017, tingkat efektivitas kinerja rezim APUPPT Indonesia
dinilai publik sudah cukup baik. “Angkanya naik dari nilai IPP-APUPPT
tahun 2016 dengan nilai 5,21,” ujar Ali Said.

Kepala PPATK
Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, meski pencapaian belum memuaskan karena
jauh dari skor maksimum 10, namun terdapat peningkatan dari tahun 2016.

Kenaikan indeks didorong kenaikan dua
indeks pembentuknya yakni Indeks Persepsi Publik terhadap Tindak Pidana
Pencucian Uang (IPP-TPPU) dan Indeks Persepsi Publik terhadap Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (IPP-TPPT). Nilai IPP-TPPU naik dari 5,25 tahun 2016
menjadi 5,57 tahun 2017 dan nilai IPP-TPPT naik dari 4,89 tahun 2016 menjadi
5,06 tahun 2017.

Metode pengumpulan data dilakukan
berdasarkan data hasil survei rumah tangga. Pemilihan sampel survei menggunakan
kerangka probabilistik sampling dengan pendekatan complex random sampling. Kerangka sampel terdiri
dari 11.040 rumah tangga di 1,104 desa atau kelurahan di 172 kabupaten atau
kota pada 34 provinsi.

Penyusunan indeks dilakukan dengan
melibatkan seluruh stakeholders Rezim APUPPT dan melibatkan lembaga
surveyor dari PT Surveyor Indonesia dan Tim Ahli dari Badan Pusat Statistik.

PPATK juga didampingi Akademisi
sebagai Tim Penjamin Kualitas dari Universitas Airlangga, Universitas Sumatra
Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Jember, Universitas Lambu Mangkurat,
dan Universitas Padjajaran. (HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img