Moneter.id – Lembaga pengawasan Singapura memberikan denda pada
layanan berbagi tumpangan Grab dan Uber dengan total 13 juta dolar Singapura,
setara dengan Rp141,3 miliar, karena merger yang mereka lakukan.
Uber
menjual unit bisnis di Asia Tenggara ke Grab pada Maret. Keputusan ini menuai
kritik di Singapura sehingga Komisi Kompetisi dan Konsumen (CCCS) segera
mengadakan penyelidikan, seperti diberitakan Reuters.
CCCS
menyatakan mereka sudah melakukan beberapa langkah untuk emngurangi dampak
merger ini terhadap pengemudi dan membuka pasar untuk pemain baru di layanan
tumpangan. Merger Uber dengan Grab dinilai mengurangi kompetisi di pasar.
Regulator
mengenakan denda 6,6 juta dolar Singapura untuk Uber dan 6,4 juta dolar
Singapura untuk Grab. Mereka juga meminta Grab menghapus kebijakan untuk armada
kendaraan maupun pengemudi.
Selain
itu, mereka juga melihat terdapat kenaikan tarif Grab antara 10-15% setelah
kesepakatan tersebut. Grab, menurut CCCS saat ini memegang sekitar 80% pangsa
pasar di negara tersebut. CCCS
meminta Grab tetap menggunakan algortima sebelum merger, berlaku juga terhadap
komisi untuk pengemudi.
CCCS
meminta Uber menjual kendaraan dari Lion City Rental terhadap kompetitor
potensial manapun yang menawarkan harga yang adil di pasaran. Uber dilarang
untuk menjual kendaraan tersebut ke Grab tanpa persejutuan dari regulator.
Uber
berpendapat keputusan CCCS tersebut didasari “definisi pasar yang tidak
tepat dan sempit, dan keliru menggambarkan industri yang dinamis”, dan
mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Grab
menyatakan transkasi diselesaikan berdasarkan hukum dan tidak dengan sengaja
melanggar peraturan mengenai kompetisi. Mereka menyatakan tidak menaikkan harga
setelah merger.
(TOP/Ant)