Moneter.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan
negara sebesar Rp 4,13 triliun pada semester I/2018. Jumlah ini berasal antara
lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar,
koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai
Rp561,6 miliar.
”Penyetoran
ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK,” tulis keterangan resmi Setkab belum lama ini.
Tuliskan, sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil
pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun
2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan
bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam
IHPS I Tahun 2018 juga disebutkan bahwa selama periode 2003 – 30 Juni 2017, BPK
telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana
kepada Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
senilai Rp45,65 triliun.
“Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah
menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp44,05 triliun,” menurut laporan BPK.
Sementara,
Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya tidak akan pernah bosan mengingatkan
semuanya untuk memperbaiki dan membenahi serta menjaga dan memaksimalkan
pengelolaan keuangan negara.
“Ini
adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta tentang
pertanggungjawaban kita kepada rakyat, masyarakat bahwa yang namanya uang
negara uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan
dibersihkan dari tangan-tangan kotor,” ujar Jokowi.
Sesuai
laporan BPK, Presiden Jokowi menyebutkan pada 2018 ini, dua entitas yaitu
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) masih
disclaimer atas laporan keuangannya tahun 2017.
“Pada LKPP 2016, ada enam yang TMP, 2017 masih ada
dua, dua ini siapa saja KKP dan Bakamla, kita sebut saja, sekarang kita terbuka
saja,” ujar Presiden.
Selain
itu, BPK mengungkapkan terdapat 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun
dalam pemeriksaan selama semester I/2018. Hal itu diungkapkan dalam pelaporan
IHPS I Tahun 2018 kepada DPR-RI saat Rapat Paripurna, belum lama ini.
Ketua
BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, permasalahan tersebut meliputi
kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun, serta pamasalahan
ketidakhematan ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.
Permasalahan
ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun, potensi kerugian
senilai Rp1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp6,69 triliun.
“Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat
pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan
aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp676,15 miliar,”
ujarnya.
Selain
itu, BPK menegaskan akan mengaudit penyaluran dana bantuan untuk penanganan
bencana gempa bumi di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. “Semua bantuan pasti
kita audit,” ujar Moermahadi.
Moermahadi
menjelaskan, BPK memang selalu melakukan pemeriksaan keuangan pada BNPB (Badan
Nasional Penanggulangan Bencana). Namun mengenai penyaluran dana bencana maka
dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Kita audit biasa tiap laporan keuangannya BNPB.
Akan tetapi kalau nanti pas ada buat bencana seperti ini, ada pemeriksaan dengan
tujuan tertentu, mulai bantuan, hingga pembangunannya seperti apa,”
jelasnya.
Sebelumnya,
pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp560 miliar untuk penanganan
bencana gempa bumi di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Dana on call yang
diminta BNPB tersebut telah cair pada hari Senin, 1 Oktober 2018.
Dia
menjelaskan, permintaan dana oleh BNBP tersebut memang sudah disetujui pada
pekan lalu, tepatnya Sabtu, 29 September 2018, sehingga dana pun cair dengan
cepat.
(TOP)




