MONETER
–
Bank Mandiri Taspen menyerahkan tiga kendaraan listrik kepada PT Jasa Marga
(Persero) Tbk yang menjadi mitra dalam penyimpanan dana melalui siMantap Reward
(SMARD) pada hari Jumat (30/12/2022).
Proses serah terima tiga unit kendaraan listrik
tersebut dihadiri oleh Direktur Business Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama,
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jasa Marga Ade Wahyu dan Direktur Bisnis
Jasa Marga Reza Febriano beserta jajaran.
Direktur Business Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama
menuturkan bahwa kendaraan listrik yang diperoleh Jasa Marga tersebut merupakan
benefit yang diberikan oleh Bank Mandiri Taspen setelah Jasa Marga menabung
dana dalam periode tertentu khususnya melalui produk SMARD.
“Serah terima kendaraan listrik ini juga dilakukan
untuk mendorong terciptanya ekosistem mobil listrik nasional sekaligus
mendukung kelancaran operasional Jasa Marga,” ucapnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jasa Marga
Ade Wahyu menyampaikan, komitmen Jasa Marga dalam membangun ekosistem kendaraan
listrik di lingkungan Jasa Marga Group tidak terbatas pada penggunaan kendaraan
untuk operasional sehari-hari saja.
Jasa Marga melalui anak usahanya, PT Jasamarga
Related Business, saat ini juga mengelola sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan
Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area Travoy yang dikelolanya di sejumlah jalan tol
di Trans Jawa, di antaranya di Jalan Tol Palikanci, Semarang-Batang dan
Pandaan-Malang.
“Alhamdulillah, hari ini program yang sangat baik
ini mendapatkan dukungan dari Bank Mandiri Taspen, sebagai salah satu mitra
Jasa Marga dalam penyimpanan dana khususnya pada produk SMARD, yang juga
memiliki visi yang sama untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan
listrik,” ujar Ade.
“Kerja sama ini tentu saja memberikan nilai tambah
kepada Jasa Marga dan Bank Mandiri Taspen yang juga berdampak positif pada
pengelolaan kegiatan ramah lingkungan yang dijalankan oleh kedua Perusahaan,”
papar Ade.
SMARD merupakan produk tabungan yang diluncurkan
Bank Mandiri Taspen sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap nasabah yang
komit dalam menyimpan uangnya. Untuk mendapatkan benefit, nasabah mesti
menabung uangnya dengan tenor 3 – 120 bulan dan langsung menentukan sendiri
benefitnya dengan minimal simpanan Rp10 juta.




