Jumat, Agustus 28, 2026

Biaya Logistik Kargo Udara Disorot, Kemenhub Siapkan Standardisasi Tarif

Must Read

Pemerintah mulai membenahi struktur biaya logistik kargo udara yang dinilai masih membebani distribusi barang, terutama untuk pengiriman antarpulau. Persoalan ini menjadi salah satu aduan pelaku usaha dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang ke-14 tersebut di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengadukan sejumlah persoalan yang dihadapi industri logistik dalam rantai pengiriman kargo udara.

Ada dua persoalan utama yang disampaikan Asperindo. Pertama, terkait biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Kedua, belum adanya keseragaman standar perhitungan berat volumetrik atau volumetric weight kargo antar-maskapai.

Purbaya menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani lantaran biaya logistik memiliki pengaruh besar terhadap distribusi barang di Indonesia yang memiliki wilayah geografis luas dan terdiri dari banyak pulau.

“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal,” kata Purbaya.

Masalah biaya menjadi semakin penting karena pengiriman udara memiliki peran strategis dalam menghubungkan wilayah yang tidak dapat dijangkau secara efisien melalui jalur darat maupun laut. Struktur biaya yang tidak seragam dan perbedaan metode perhitungan dapat membuat pelaku usaha kesulitan memperkirakan ongkos pengiriman secara akurat.

Pemerintah pun melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam pembahasan tersebut. Kementerian Perhubungan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Ombudsman ikut hadir untuk mencari solusi atas persoalan yang disampaikan pelaku industri.

Pembahasan juga melibatkan pelaku usaha dan asosiasi penerbangan, antara lain Indonesian National Air Carriers Association (INACA), PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), PT Angkasa Pura Indonesia, PT Gapura Angkasa, dan PT Jasa Angkasa Semesta. Dari sisi maskapai, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink turut hadir.

Kementerian Perhubungan selanjutnya akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai komponen biaya yang dikenakan dalam layanan kargo udara.

Dengan adanya standardisasi, pemerintah berharap struktur biaya kargo udara menjadi lebih transparan dan pada akhirnya dapat mendorong efisiensi biaya logistik nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurai berbagai hambatan yang masih menekan daya saing dunia usaha.

Satgas P3M-PPE mencatat hingga 26 Agustus 2026 telah menerima 174 aduan dari dunia usaha. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II. Sebagian telah diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation untuk Perkuat Ekosistem Keuangan di Lantai Bursa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan IDX Green Equity Designation (Penetapan Saham Berbasis Hijau) sebagai salah satu langkah strategis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img