Moneter.co.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatatkan ada 24 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU-B) belum memiliki Amdal dan IL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS).
Manager Advokasi Energi dan Urban Walhi, Dwi Saung, mengatakan 24 PLTU-B tersebut menggunakan skema pendanaan Independent Power Purchaser yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Terdapat 7 PLTU B yang dengan kapasitas melebihi 100 MW.
“Perizinan ini perlu dipantau oleh lembaga terkait agar dapat mereposn dan mengambil langkah hukum dan tidak ada kerusakan lingkungan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Kementerian LHK perlu melakukan supervise dan pembinaan teknis yang lebih ketat terhdap pemerintah daerah di wilayah masing-masing pembangunan PLTU-B.
Pembangkit listrik tersebut terletak di 13 provinsi antara lain di Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Bata, Papua, Papua Barat dan Banten.
Pemberian izin IPLTS Dan Amdal dinilai perlu bersifat transparan dalam mempublikasikan tahapan-tahapan perizinan PLTU-B. Dwi mengatakan ada beberapa kelemahan substansif pada Amdal yang mendasar seperti mengabaikan dampak hipotik yang tidak lengkap, emisi carbon yang tidak diperhitungkan, mengabaikan pengelolaan lingkungan dan tidak sesuai dengan keadaan atau tidak representatif.
Jika mengabaikan ini, lanjut Dwi, perusahaan pembangkit listrik bisa berkonflik dengan masyarakat tempatan yang juga akan menghambat pembangunan, nanti.
Dwi menjabarkan beberapa permasalahan yang muncul dari pembangunan PLTU yang berkonflik dengan warga tempatan.
Pertama, di PLTU Batang. Surat Keputusan pembebesan lahan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung. Hingga kini, 52 kepala keluarga masih menolak ganti rugi.
Kedua, di PLTU Cirebon. Izin lingkungan juga digugat ke PTUN setempat karena proses perizinan lingkungan dan Amdal tidak melibatkan masyrakat. Ketiga, PLTU Celukan Bawang.
Hal ini juga bersengkata dengan masyarakat karena masyarakat tempatan direlokasi dan dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). “Permaslahan ini harus diantisipasi pemerintah agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan pembangunan berjalan dengan lancar,” katanya.
Daftar Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) yang belum memiliki Amdal:
- PLTU Kuala Tanjung, kapasitas 2×125 MW, Sumatra Utara
- PLTU Nias, kapasitas 3×7 MW, Sumatra Utara
- PLTU Tanjung Balai Karimun, kapasitas 2×7 MW, Kepulauan Riau
- PLTU Bengkulu, apasitas 2×100 MW, Bengkulu
- PLTU-MT Sumsel 8, kapasitas 2×620,4 MW, Sumatra Selatan
- PLTU-MT Sumsel 7, kapasitas 2×135 MW, Sumatra Selatan
- PLTU Sumsel 1, kapasitas 2×300 MW, Sumatra Selatan
- PLTU MT Musi Banyuasin, kapasitas 2×125 MW, Sumatra Selatan
- PLTU Kalianda, kapasitas 2×6 MW, Lampung
- PLTU Pontianak, kapasitas 1/50 MW, Kalimantan Barat
- PLTU Kalbar-1, kapasitas 2×100 MW, Kalimantan Barat
- PLTU-MT Samboja, kapasitas 2×27,5 MW, Kalimantan Timur
- PLTU Kaltim-2, kapasitas 2×100 MW, Kalimantan Timur
- PLTU Kaltim 4, kapasitas 2×100 MW, Kalimantan Timur
- Pltu Sulawesi Utara, kapasitas 2×25 MW, Sulawesi Utara
- PLTU Subagut, kapasitas 2×50 MW, Sulawesi Utara
- PLTU Gorontalo, kapasitas 2×7 MW, Gorontalo
- PLTU Mamuju, kapasitas 2×25 MW, Sulawesi Barat
- PLTU Jayapura, kapasitas 2×15 MW, Papua
- PLTU Biak, kapasitas 2×7 MW, Papua
- PLTU Nabire, kapasitas 2×7 MW, Papua
- PLTU Manokwarni, kapasitas 2×7 MW, Papua Barat
- PLTU Sorong, kapasitas 2×15 MW, Papua Barat
- PLTU Jawa 7, kapasitas 2×1000 MW, Banten
Sumber: Walhi




