Moneter.co.id – Rapat internal Komisi II DPR, Senin 27 Maret 2017, menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 3-5 April 2017.
“Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017, sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Amali mengatakan, dalam rapat internal Komisi II DPR itu berjalan dengan nuansa kebersamaan yang tetap terjadi dan tidak ada keberatan atas putusan komisi tersebut.
Amali menjelaskan sebelum melakukan uji kelayakan, Komisi II DPR akan mengundang Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU-Bawaslu pada 29-30 Maret 2017. “Diharapkan pada tanggal 6 April menghasilkan tujuh, lima atau setengahnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Ia membantah bahwa Komisi II DPR menunda-nunda proses uji kelayakan itu karena pada tanggal 23 Maret dilakukan rapat internal komisi setelah sehari sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) DPR memberi tugas kepada Komisi II.
Amali juga membantah lamanya keputusan dilakukan uji kepatutan karena keinginan DPR tidak diakomodasi karena pada kenyataanya DPR terus melakukan penyamaan persepsi di antara anggota dan fraksi-fraksi. “DPR adalah lembaga politik maka dialog dan ruang diskusi harus dibangun dengan samakan pemikiran dan persepsi di antara anggota dan fraksi-fraksi,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan pihaknya ingin proses uji kelayakan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku. “Komisi II DPR akan menyampaikan secara resmi kepada publik untuk mendapatkan masukan masyarakat,” ujarnya.
(Samsul)




