Target investasi sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun yang dibidik melalui Pusat Keuangan dan Investasi Internasional (PFII) dinilai membutuhkan fondasi yang lebih kuat daripada sekadar pemberian insentif pajak.
Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF, A. Hakam Naja, menyebut setidaknya ada empat pondasi utama yang harus diperkuat, yakni kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, ekosistem keuangan yang lengkap, serta reputasi internasional.
Menurut Hakam, PFII idealnya tidak hanya diposisikan sebagai pusat investasi, tetapi juga menjadi “rumah” bagi perkembangan sektor keuangan konvensional dan syariah. Keduanya, kata dia, dapat dikembangkan dalam format ganda sehingga mampu tumbuh secara beriringan dan saling melengkapi.
Dorongan tersebut dinilai semakin penting karena posisi Indonesia dalam perkembangan ekonomi syariah global masih menghadapi tantangan. Hakam menyoroti posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) yang turun ke peringkat tujuh. Di sisi lain, Malaysia masih menjadi salah satu pemimpin di sektor tersebut dan tercatat berada di peringkat pertama dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) selama 13 kali berturut-turut.
“PFII idealnya menjadi rumah dengan jendela tersendiri bagi keuangan syariah,” ujar Hakam dalam pandangannya mengenai pengembangan PFII.
Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah karena didukung pasar domestik yang besar. Namun, potensi tersebut perlu diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi melalui sektor-sektor strategis yang memiliki pasar global.
Beberapa sektor yang dinilai perlu dioptimalkan melalui skema PFII antara lain industri makanan halal, fesyen muslim, pariwisata ramah Muslim, serta kosmetika halal. Pengembangan sektor tersebut dinilai dapat memperluas basis investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal dunia.
Sektor pariwisata menjadi salah satu peluang yang masih terbuka lebar. Hakam mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia baru mencapai 15,39 juta, meski Indonesia memiliki populasi Muslim yang sangat besar. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata ramah Muslim.
Selain mengejar investasi, Hakam mengingatkan agar desain PFII sejak awal memperhatikan aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Ia menyoroti potensi pencucian uang serta praktik capital round tripping, yakni perputaran modal yang pada dasarnya berasal dari dalam negeri tetapi masuk kembali melalui jalur investasi asing untuk mendapatkan keuntungan atau fasilitas tertentu.
Menurutnya, risiko tersebut harus diantisipasi agar berbagai insentif yang diberikan melalui PFII tidak justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan perekonomian. Karena itu, penguatan transparansi, pengawasan, dan tata kelola menjadi bagian penting dalam membangun kredibilitas PFII.
Dalam hal pendanaan awal, Hakam mencatat Danantara akan menjadi salah satu penyumbang modal awal sesuai dengan RUU PFII. Namun, ia mengingatkan agar posisi tersebut tidak membuat Danantara sekaligus berperan sebagai pihak yang mengendalikan PFII.
“Posisi sebagai penyumbang modal awal semestinya tidak sekaligus merangkap sebagai pengendali,” kata Hakam.




