Pengembangan sukuk daerah dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Ekonom CSED INDEF, Rahmat Mulyana, Ph.D., dalam diskusi publik mengenai sukuk dan otonomi daerah.
Rahmat menyoroti pentingnya desain struktur akad dan kesiapan infrastruktur dalam penerbitan sukuk daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah skema akad yang berpotensi diterapkan, mulai dari Ijarah, Istisna’-Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, hingga skema Hybrid.
Di samping itu, Rahmat juga menjelaskan beberapa pilihan proyek infrastruktur untuk sukuk daerah, seperti kesehatan, air mineral dan sanitasi, transportasi, pengelolaan sampah, pendidikan, dan juga energi terbarukan.
Rahmat juga menjelaskan bahwa prinsip utama sukuk daerah harus berbasis pada aset atau manfaat, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah, serta memberikan manfaat untuk masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya political will dalam alur penerbitan sukuk.
Di samping itu, terdapat beberapa layer kesiapan dalam penerbitan sukuk daerah, yaitu siap secara fiskal, aset dan proyek, serta capital market. Menurut Rahmat, jika ketiga layer tersebut dapat terpenuhi, maka sukuk daerah dapat bankable, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Rahmat menekankan kepada pemerintah daerah untuk fokus pada pengelolaan anggaran serta mengubah mindset menjadi capital management, sehingga terdapat lompatan kemampuan dalam manajemen keuangan dan tidak semata-mata mengelola anggaran secara tradisional, tetapi juga mampu mengelola capital dengan optimal




