Jumat, Maret 6, 2026

Diamkan Penyebar Berita Hoax, Admin Grup WhatsApp Bakal Dibui

Must Read

Moneter.co.id – Terkait berita palsu alias hoax yang menyebar begitu cepat menjadi masalah hampir di semua negara, tak terkecuali di Malaysia. Bahkan negara ini mempunyai aturan ketat untuk menghentikan laju hoax.

Pemerintah Malaysia mengancam akan memasukan ke penjara kepada admin atau pengelola WhatsApp Grup jika membiarkan berita palsu beredar di layanan pesan instan itu.

Dikutip dari The Stars, Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani mengatakan admin WhatsApp Grup bisa dipenjarakan berdasarkan undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, khususnya bila mengancam keamanan nasional.

“Jelas, jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan memberikan berita palsu di WhatsApp Grup, dia akan dihukum,” ujar Gilani.

Agar kejadian buruk menimpa mereka, Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya. 

Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan, dan mengungkap informasi rahasia merupakan tindakan pidana. “Pemerintah akan memanggil para admin untuk melakukan klarifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti menangkap,” ucapnya.

Meski terlihat ‘kejam’, nyatanya Malaysia bukan satu-satunya yang menerapkan aturan tersebut. Di India, admin WhatsApp dan Facebook bisa dipenjara apabila tak bisa menghentikan berita hoax di grup yang dikelolanya.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

LPEI Catat Penyaluran PKE Rp13,5 Triliun pada 2025, Naik 85 Persen

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatatkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) sepanjang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img