Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR RI pada 21 Juli 2026 membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai salah satu simpul investasi global. Salah satu potensi yang dinilai dapat menjadi pembeda PFII dari pusat keuangan internasional lainnya adalah pengembangan keuangan syariah.
Indonesia dinilai memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan syariah internasional. Namun, peluang tersebut membutuhkan kesiapan regulasi yang mampu mengakomodasi prinsip-prinsip syariah serta dukungan ekosistem keuangan syariah nasional.
Dalam Diskusi Publik INDEF bertajuk “PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional? Nur Hidayah Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF, menekankan PFII perlu memiliki diferensiasi yang kuat dan tidak hanya mengandalkan insentif pajak 0 persen.
Hal tersebut disebabkan karena insentif fiskal bersifat rapuh sehingga berpotensi menggerus penerimaan negara serta menimbulkan ketimpangan dan regulatory arbitrage. Daya tarik PFII seharusnya dibangun melalui kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan kekhususan produk.
Dalam konteks tersebut, keuangan syariah dapat menjadi value proposition yang membedakan PFII dari pusat keuangan lainnya. Saat ini, UU PFII memang telah mencantumkan keuangan syariah sebagai salah satu kegiatan usaha. Namun UU tersebut belum mengatur tujuan PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional. Oleh karena itu, syariah tidak boleh sekadar menjadi “tempelan” tetapi perlu menjadi bagian dari desain PFII sejak awal.
Nur merekomendasikan untuk memperkuat norma primer UU, melibatkan otoritas fatwa sejak awal, menyinkronkan dengan RUU Ekonomi Syariah, serta melakukan transparansi kinerja.
Dengan desain yang tepat, keuangan syariah dapat menjadi spesialisasi unggulan PFII yang berdampingan dengan keuangan konvensional sekaligus memberikan alasan bagi Indonesia untuk bersaing di pasar keuangan global tanpa terjebak pada kompetisi berbasis kelonggaran regulasi semata.




