Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai dapat menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan potensi industri keuangan syariah nasional sekaligus mendorong Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah global.
Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF, Handi Risza Idris, mengatakan industri keuangan syariah Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun, meski terus mengalami pertumbuhan, pangsa pasar dan kedalaman industri keuangan syariah masih relatif terbatas.
Berdasarkan data yang disampaikan Handi, total aset industri keuangan syariah Indonesia telah mencapai Rp3.131,02 triliun. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, menurutnya diperlukan penguatan likuiditas, inovasi produk, serta peningkatan transaksi keuangan lintas negara.
Handi menilai PFII dapat menjadi pintu gerbang bagi pengembangan sektor tersebut melalui pendalaman pasar keuangan, masuknya investasi dan dana global, khususnya dari kawasan Timur Tengah, pengembangan industri halal, serta perluasan pasar sukuk korporasi.
“PFII dapat menjadi pintu gerbang untuk mengoptimalkan potensi keuangan syariah Indonesia dan mendorongnya menjadi pusat keuangan syariah global,” kata Handi.
Tidak hanya di pasar modal, keberadaan PFII juga dinilai berpotensi mendorong transformasi industri perbankan syariah Indonesia. Bank syariah diharapkan dapat memperluas perannya dari sekadar commercial bank menjadi International Islamic Financial Institution.
Transformasi tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan berbagai layanan bernilai tambah, seperti wealth management, family office, treasury syariah, investment banking, custodian, hingga trade finance.
Pengembangan layanan tersebut dinilai dapat memperluas peran bank syariah dalam melayani investor dan nasabah internasional sekaligus meningkatkan kedalaman industri keuangan syariah nasional.
Menurut Handi, dampak PFII juga berpotensi meluas ke perekonomian nasional. Selain memperkuat industri keuangan syariah, PFII dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), menciptakan lapangan kerja, memperbesar penerimaan pajak, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memperdalam pasar keuangan Indonesia.
Meski demikian, realisasi potensi tersebut membutuhkan penguatan fondasi hukum dan tata kelola. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain penerapan aturan anti pencucian uang, tata kelola yang kuat, pemberian insentif pajak yang tepat, serta penetapan Key Performance Indicators (KPI) dan target yang jelas.
Untuk memperkuat posisi PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional, Handi memberikan sejumlah rekomendasi strategis.
Pertama, menetapkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai anchor bank PFII. Keberadaan bank jangkar dinilai penting untuk membangun ekosistem layanan keuangan syariah internasional dari Indonesia.
Kedua, membentuk Islamic International Wealth Management Center dan International Sukuk Exchange sebagai bagian dari infrastruktur keuangan syariah PFII.
Ketiga, menyelaraskan standar dan praktik keuangan syariah Indonesia dengan standar internasional yang dikembangkan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Selain itu, Handi mendorong penguatan kerja sama dengan negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) untuk membuka akses yang lebih luas terhadap investasi dan dana dari kawasan Timur Tengah.
PFII juga dinilai perlu diintegrasikan dengan ekosistem industri halal nasional sehingga pengembangan sektor keuangan syariah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan industri halal.
Di sisi lain, penerapan standar Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML/CFT) juga menjadi elemen penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor internasional.




